4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

4 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Empat terdakwa itu yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

"Hal memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang sangat besar," kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Tamron.

"Hal meringankan. Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," imbuh jaksa.

Tamron juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) subsider 8 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan Tamron juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyakini Tamron melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Sementara itu, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara. Mereka juga dituntut pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sidang dakwaan Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/8/2024). Mereka diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Sumber