4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi akibat Judol, Ada yang Dipidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi karena terlibat judi online.
Hal ini dia sampaikan merespons pertanyaan awak media mengenai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa 97.000 personel TNI/Polri terlibat judi online.
Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, prajurit TNI yang terlibat judol tak sampai sebanyak itu, melainkan 4.000 personel.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Danpuspom mengatakan bahwa data 4.000 prajurit TNI itu diperoleh dari PPATK.
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang didapat prajurit TNI bermacam-macam.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ungkap dia.
Menurut Danpuspom, data itu merupakan data PPATK sepanjang tahun 2024.
Sebelumnya, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, ada TNI-Polri 97.000 ikut bermain judi online.
“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain judi online,” ucap Natsir dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).