4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Ada yang Dipidana
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen Alvis Anwar mengungkap sebanyak 4.000 oknum anggota TNI terlibat judi online. Prajurit terlibat judi online itu sudah disanksi.
"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 ya di TNI," kata Mayjen Alvis Anwar, seusai gelar pasukan di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11/2024).
Alvis menuturkan, saat ini TNI melakukan pendalaman dengan data yang diterima dari PPATK. Pihaknya akan merinci setiap satuan yang terlibat judi online.
"Kami tidak berharap ini seperti fenomena gunung es, kecil di atas ternyata besar di bawah. Apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tegasnya.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan, sanksi anggota TNI yang terlibat judi online sudah disanksi. Sanksi yang diberikan sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ucapnya.