4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi “Online” Bukan karena Masalah Kesejahteraan, Lalu Apa Penyebabnya?
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online.
Menurut dia, salah satu faktor yang mendorong prajurit terjerumus dalam praktik tersebut adalah kebiasaan mereka bermain gawai atau handphone selama waktu luang.
"Enggak. Ya faktornya kan kita namanya TNI, dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang HP, sehingga mudah untuk mereka menggunakan (HP untuk main judi online) saat waktu-waktu luang," ujar Mayjen Yusri di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).
Namun, Danpuspom menegaskan bahwa judi online di kalangan prajurit TNI tidak berkaitan dengan ketidaksejahteraan.
"Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah cukup baik,” kata Danpuspom.
Sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah ini, beberapa prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam judi online telah diberikan sanksi pidana.
Danpuspom menjelaskan bahwa ada prajurit yang menggunakan uang satuan untuk berjudi. Meskipun dia tidak merinci dari satuan mana prajurit tersebut berasal, Mayjen Yusri menegaskan bahwa tindakan ini memerlukan sanksi tegas.
"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, dan ada yang memakai uang satuan," ungkap Danpuspom.
TNI memberikan sanksi yang bervariasi, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga pidana bagi prajurit yang terlibat.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan ya," kata Mayjen Yusri.
TNI juga memberi peringatan keras kepada prajurit agar menghentikan praktik judi online.
Danpuspom menekankan bahwa jika ada prajurit yang mengulangi perbuatannya, sanksi yang lebih berat akan diterapkan.
"Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat," ujarnya.
Menanggapi isu judi online yang melibatkan prajurit, TNI telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan di lingkungan militer, termasuk judi online.
Dikutip dari Antaranews, Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas ini bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI, baik yang terkait dengan judi online, narkoba, penyelundupan, maupun korupsi.
Wakil Irjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkapkan bahwa satgas ini akan memanfaatkan seluruh sumber daya TNI, baik personel, teknologi, maupun peralatan.
"Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” katanya dikutip dari Antaranews.
Satgas ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain,” ujar Mayjen Alvis.
Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap masalah besar yang dihadapi negara, seperti kerugian yang ditimbulkan akibat judi online dan kejahatan lainnya.
Dalam rapat koordinasi nasional yang diadakan di Sentul, Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp 981 triliun (sekitar 65 miliar dolar AS). Oleh karena itu, pemberantasan judi online dan kejahatan lainnya menjadi prioritas.
"Saya berharap Satgas ini akan berjalan maksimal dan dapat menurunkan angka pelanggaran, sehingga kejahatan yang melibatkan prajurit TNI dapat diminimalkan," kata Wakil Irjen TNI.
Satgas ini juga tidak dibatasi oleh waktu, namun akan terus dievaluasi.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pelanggaran yang terjadi di internal TNI dapat diminimalkan, dan prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online dapat diberantas secara tegas.