401 Pegawai Setwan DPRD Riau Diduga Nikmati Uang Korupsi Perjalanan Dinas, Diminta Kembalikan

401 Pegawai Setwan DPRD Riau Diduga Nikmati Uang Korupsi Perjalanan Dinas, Diminta Kembalikan

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendatangi kantor DPRD Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (17/1/2025).

Kedatangan polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pegawai di Setwan DRPD Riau, yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif tahun anggaran 2020-2021.

Petugas mengumpulkan ASN, Tenaga Ahli dan Honorer. Sebanyak 297 pegawai menghadiri pemeriksaan, namun sebagian melalui virtual karena sedang berada di luar kota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa sekitar 401 pegawai di Setwan DRPD Riau diduga menerima aliran dana korupsi.

Para pegawai yang diduga menerima aliran dana, diminta untuk mengembalikan uang negara tersebut.

"Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti," ujar Ade ketika diwawancarai wartawan usai pemeriksaan di DPRD Riau, Jumat.

Hingga saat ini, sebut dia, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,1 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk nilai aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya juga telah disita.

"Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut, sehingga membantu proses pemulihan aset negara," imbuh Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, penerima aliran dana dalam kasus ini melibatkan tiga kategori, yaitu ASN, tenaga ahli, dan honorer yang bekerja di gedung wakil rakyat itu.

Beberapa orang di antaranya diduga menerima dana hasil korupsi hingga Rp 300 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 130 miliar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, rupanya kerugian negara bertambah besar.

"Total kerugian negara dari perhitungan penyidik, mencapai Rp 162 miliar. Jumlah kerugian negara ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Ade.

Pihaknya menargetkan pengembalian dana oleh pelaku penerima, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Para pegawai yang menerima, diminta secara sukarela untuk mengembalikan dana tersebut.

Polisi memberikan kesempatan untuk pengembalian sampai dengan batas waktu akhir Januari 2025.

Bila tidak dikembalikan, polisi akan melakukan penegakan hukum dengan menetapkan sebagai tersangka.

"Jika tidak dikembalikan, jelas ada konsekuensi hukum. Salah satunya adalah penetapan tersangka," tegas Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa ratusan orang saksi. Satu di antaranya, adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang ratusan miliar rupiah.

Sebab, polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif.

Faktanya waktu 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang dibeli dari hasil korupsi, dan sebagian telah dilakukan penyitaan.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau.

Sumber