43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Libatkan Zarof Ricar

43 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur yang Libatkan Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 43 saksi terkait dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) dalam mempengaruhi vonis Ronald Tannur.

“Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa di perkara ZR sebanyak 43 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus alias markus terkait dengan putusan kasasi (tingkat kedua) Ronald Tannur.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Saat ditanya apakah kasus tersebut sudah rampung dalam pemberkasannya, Harli mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan Kejagung.

“Terkait ZR dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi masih terus disidik,” kata Harli.

Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Sumber