45 Perkara Pilkada Kabupaten yang Masuk ke MK, Ada Kampar dan Magetan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 45 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan calon bupati pada hari ini, Jumat (6/12/2024).
Sebagian besar permohonan diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam perolehan suara hitung cepat.
Jumlah perkara tersebut masih bersifat sementara, karena pendaftaran perkara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dibuka hingga 18 Desember 2024.
Berikut adalah sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan calon bupati yang telah diterima MK berdasarkan laman mkri.id, Jumat
Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pemohon Ridwan Yasin dan Muksin Badar
Pemilihan Kabupaten kabupaten Melawi dengan pemohon Kluisen dan Iif Usfayadi
Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dengan pemohon Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman
Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu dengan pemohon Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar
Pemilihan Kabupaten Subang dengan pemohon Ruhimat dan Aceng Kudus
Pemilihan Kabupaten wakatobi dengan pemohon HAmirudin dan Muhamad Ali
Pemilihan Kabupaten Bangkalan dengan pemohon Mathur Husyairi dan Jayus Salam
Pemilihan Kabupaten Pasaman dengan pemohon Sabar As dan Sukardi
Pemilihan Kabupaten Pulau Morotai dengan pemohon Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana
Pemilihan Kabupaten Pesawaran dengan pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali
Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi dengan pemohon Adam dan Sutoyo
Pemilihan Kabupaten Klaten dengan pemohon W. Herry Wibowo dan Wahyu Ahdi Dermawan
Pemilihan Kabupaten Empat Lawang dengan pemohon Budi Antoni Aljufri (karena tak penuhi syarat)
Pemilihan Kabupaten Banyuasin dengan pemohon Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam
Pemilihan Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
Pemilihan Kabupaten Kampar dengan pemohon Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra
Pemilihan Kabupaten Magetan dengan pemohon Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa
Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal dengan pemohon Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein
Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir dengan pemohon Afrizal Sintong dan Setiawan
Pemilihan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan pemohon Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
Pemilihan Kabupaten Rokan Hulu dengan pemohon Kelim Amri dan Asparaini
Pemilihan Kabupaten Toraja Utara dengan pemohon Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
Pemilihan Kabupaten Pasaman Barat dengan pemohon Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah
Pemilihan Kabupaten Mesuji dengan pemohon Suprapto dan Fuad Amrulloh
Pemilihan Kabupaten Pohuwato dengan pemohon Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief
Pemilihan Kabupaten Pesisir Barat dengan pemohon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim
Pemilihan Kabupaten Ponorogo dengan pemohon Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru
Pemilihan Kabupaten Pasaman Barat dengan pemohon Daliyus K dan Heri Miheldi
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dengan penggugat Sulaiman dan Abdul Hamid
Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan pemohon Sukron Mamonto dan Refly Stenli Ombuh
Pemilihan Kabupaten Tulang Bawang dengan pemohon Hendriwansyah dan Danial Anwar
Pemilihan Kabupaten Konawe Utara dengan pemohon Sudiro dan Raup
Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dengan pemohon Rusihan Fajar dan Muhtar Sumaila
Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Pemilihan Kabupaten Kabupaten Bulukumba dengan pemohon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
Pemilihan Kabupaten Buol dengan pemohon Moh. Agris Dwi Putra Amran dan Djufrin Dj. Manto
Pemilihan Kabupaten Kabupaten Pasaman dengan penggugat Mara Ondak dan Desrizal
Pemilihan Kabupaten Empat Lawang dengan penggugat Ruli Margianto dan Anggo Aribowo
Pemilihan Kabupaten Buton Tengah dengan penggugat La Andi dan Abidin
Pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan pemohon Yudi Purna Nugraha Yenny Elita
Pemilihan Kabupaten Pangandaran dengan penggugat Ujang Endi Indrawan dan Dadang Solihat
Pemilihan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan penggugat Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
Pemilihan Kabupaten Bireuen dengan pemohon Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
Pemilihan Kabupaten Murung Raya dengan pemohon Nuryakin dan Doni
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar dalam dua tahap.
Tahap pertama akan berlangsung pada 24-31 Desember 2024, dan tahap kedua pada 9-14 Januari 2025.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, yang mencakup penyampaian jawaban dari termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang ini dijadwalkan berlangsung dari 31 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025.
Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, putusan sidang akan diambil setelah rapat permusyawaratan hakim.
Putusan ini dijadwalkan akan diucapkan pada 30-31 Januari 2025, dan tahap kedua pada 12-13 Februari 2025.
Jika ada putusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 3-25 Februari 2025.
Pengucapan putusan final atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.