481 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Teken Pakta Integritas

481 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Teken Pakta Integritas

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding mengajak asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk meneken pakta integritas. Pakta integritas tersebut berisikan komitmen upaya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menganggap penting P3MI punya komitmen yang baik, khususnya dalam konteks pelayanan dan pelindungan PMI (pekerja migran Indonesia). Oleh karena itu, kita buat pakta integritas. Karena, ke depan, salah satu yang mau kita perbaiki adalah ekosistem penempatan. Sehingga kalau ekosistem penempatan baik, maka akan sangat berpengaruh pada pelindungan pekerja migran kita," ujar Menteri Abdul Kadir Karding, saat menghadiri puncak perayaan Hari Migran Internasional di Auditorium Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sebanyak 481 orang perwakilan dari berbagai P3MI hadir pada perayaan itu menandatangani pakta integritas. Diperingati setiap 18 Desember, perayaan Hari Migran Internasional ini bagi Abdul Kadir menjadi momentum bagi kementeriannya dan P3MI melakukan refleksi.

Menurut Abdul Kadir, kementeriannya dan P3MI harus merenungkan upaya-upaya pelindungan para pekerja migran. Oleh karena itu, penandatanganan pakta integritas ini diinisiasi.

"Migrants Day harus bagi kita yang terlibat langsung dalam pelayanan dan pelindungan pekerja mimigran harus kita jadikan momentum bagi kita untuk melakukan refleksi yang mendalam," tutur Abdul Kadir.

"Merenungkan secara mendalam apa yang bisa kita lakukan, apa yang akan kita lakukan, satu tujuan, melindungi para pekerja kita dan melayaninya dengan baik. Itulah hari ini kita memperingati Migrants Day," tambahnya.

Terdapat enam poin yang disepakati dalam pakta integritas yang diteken oleh Kementerian BP2MI dan P3MI. Poin-poin tersebut antara lain

  1. Berkomitmen dan konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

  2. Berkomitmen meningkatkan profesionalitas perusahaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang baik. Good corporate responsibility.

  3. Berkomitmen meningkatkan perluasan kesempatan kerja di berbagai negara dan sektor bagi pekerja migran Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak asasi manusia.

  4. Berkomitmen menempatkan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki kompetensi secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel sebagai bentuk perekrutan yang adil. Fair recruitment.

  5. Berperan aktif mewujudkan penempatan prosedural dan terdata di SISKO (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) P2MI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penempatan ilegal serta tidak terlibat dalam penempatan pekerjaan hegelan Indonesia nonprosedural.

  6. Bersedia menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Simak Video ‘Masa Depan Pekerja Migran di Tangan Karding’

[Gambas Video 20detik]

Sumber