5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

Sepeda listrik sudah banyak yang melintas di jalan-jalan umum. Perlu diketahui, ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik.

Dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Berikut daftar aturan mengendarai sepeda listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, disebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi

Sepeda listrik yang termasuk dalam kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Berikut daftar aturan yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.

Jika sepeda listrik disewakan, orang/badan yang menyewakan harus

Simak juga video Kapolresta Bogor Kota Tindak Langsung Laporan Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

[Gambas Video 20detik]

Sumber