5 Fakta Armor Toreador Didakwa Aniaya Cut Intan Nabila

5 Fakta Armor Toreador Didakwa Aniaya Cut Intan Nabila

Kasus penganiayaan yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), memasuki babak baru. Perkara itu kini sudah masuk ke meja hijau.

Sidang perdana digelar hari Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Armor.

Dalam kasus ini, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelum sidang dimulai, Armor menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dia awalnya meminta maaf kepada Cut Intan dan anaknya.

"Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik," kata Armor kepada wartawan di PN Cibinong, Senin (28/10/2024).

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar istrinya yang berada di Aceh. Armor berharap komunikasi dengan mereka bisa berjalan lancar.

"Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak," jelasnya.

Selain itu, Armor menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya. Dia mengaku bersyukur keluarganya masih mendukungnya hingga saat ini.

"Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak," imbuhnya.

"Dan karena keputusan nikah muda kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah," tambah dia.

Armor menyesalkan kasus yang menjeratnya turut menyeret orang tuanya. Dia mengaku kedua orang tuanya ikut dihujat akibat tindakan KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan.

"Cuma karena adanya kasus ini, mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengetahui sosok mama dan papa saya yang sesungguhnya," bebernya.

Armor juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dia mengaku akan koperatif mengikuti proses hukum ke depan.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari awal insyaallah tidak ada perlawanan dari saya," kata Armor.

Armor mengatakan tidak pernah mengajukan restorative justice sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerimanya sebagai konsekuensi atas tindakan KDRT yang dilakukan.

"Dari ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan. Karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi apa yang telah saya perbuat," ucapnya.

Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang KDRT digelar tertutup.

Pantauan detikcom, Senin (28/10/2024), Armor tiba di ruang sidang Harifin Tumpa mengenakan baju tahanan berwarna merah. Dia hanya diam saat memasuki ruang sidang.

Cut Intan juga menghadiri sidang ini. Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.

Dakwaan kepada Armor di halaman berikutnya

Armor Toreador (25) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, seusai persidangan.

"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Agung mengatakan sidang selanjutnya akan mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

"Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, hari Senin, 4 November, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa," ujarnya.

Armor Toreador didakwa pasal berlapis dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Cut Intan menyerahkan proses hukum tersebut kepada hakim.

"Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa," kata Cut Intan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Cut Intan hadir di pengadilan saat Armor menjalani sidang perdana. Dia hanya menanggapi singkat terkait permintaan maaf Armor.

"Tadi sudah dijawab," ujar Cut Intan.

Sumber