5 Fakta Baru Kasus Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh

5 Fakta Baru Kasus Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh

Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Polisi mengungkap ternyata Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.

Wanita tersebut terancam 10 tahun penjara. Berikut fakta-fakta terbarunya.

Polisi mengungkap alasan wanita bernama Melody Sharon (31) melindas dan menyeret suaminya, AG (35). Pelaku kabur karena panik ketahuan selingkuh.

"(Alasan kabur) panik dan khilaf," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.

"Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ’tolongin aku, bawa ke rumah sakit’," jelasnya.

AG (35) terluka karena dilindas dan diseret oleh istirnya sendiri, Melody Sharon (31) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Korban terseret hingga 200 meter.

"Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh Tersangka, mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter, korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).

Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

Wanita bernama Melody Sharon (31), melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, setelah ketahuan selingkuh. Polisi mengungkap tersangka berselingkuh dengan dua orang pria.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Ternyata, tersangka sudah lama berselingkuh, tetapi suaminya selalu memaafkan. Tersangka dan suaminya sudah berumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun," ujar Sri.

Baca informasi di halaman selanjutnya.

Lihat juga video Sopir Mobil Kabur Seusai Tabrak-Lindas Bocah 3 Tahun di Ciputat

[Gambas Video 20detik]

Melody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) dilaporkan terkait dugaan perzinaan. Pelapor merupakan AG, suami tersangka.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya yang berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya. Ia terancam 20 tahun penjara.

"Tersangka hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Lihat juga video Sopir Mobil Kabur Seusai Tabrak-Lindas Bocah 3 Tahun di Ciputat

[Gambas Video 20detik]

Sumber