5 Fakta Sindikat Pengantin Pesanan Jual Wanita WNI ke WN China
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.
Berikut ini fakta-fakta terkait kasus tersebut
Polisi menangkap 9 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda.
"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Wira merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujarnya.
Simak modus para tersangka di halaman berikutnya.
Kemudian, polisi menyebut para tersangka melakukan aksinya dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Wira mengatakan dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.
Wira menjelaskan mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.
Polisi memastikan 9 tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka pun terancam pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kemudian, Kombes Wira mengungkap para sindikat meraup untung dengan menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara China. Mereka mendapatkan untung hingga ratusan juta.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Kombes Wira.
Polisi lalu mengungkap alasan para wanita WNI mau dijual ke WN China. Para korban menyebut ingin kehidupan yang lebih baik.
"Jadi kenapa para korban ini mau menjadi pengantin pesanan. Karena gini, ketika seorang warga negara Indonesia yang mungkin kehidupannya menengah ke bawah, ditawarkan untuk menikah dengan pihak warga negara asing itu kan senang ya dengan diberikannya materi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.
Dari hasil pendalaman, pria WN China pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Dalam beberapa kasus, hubungan antara WN China dan korban berjalan layaknya hubungan pada umumnya.
"Jadi bukan cuma para pihak pelaku aja diberi materi. Tapi pengantin pria pun memberikan sejumlah dana untuk keluarga korban dan maupun korban. Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu. Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan," kata dia.
"Jadi kelihatanya seperti resmi ya, maksudnya datang mengunjungi orang tua, meminta izin untuk melakukan nikah siri. Tetapi dibalik itu semua, pihak ketiga mendapatkan keuntungan, dan bukan cuma sedikit, lumayan hampir seratusan untuk tiap orangnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syarifah mengatakan alasan pria WN China memilih wanita Indonesia untuk dinikahi. Dari hasil penyelidikan hal tersebut dilakukan lantaran biaya pernikahan di China yang mahal.
"Kenapa (dipilih China) kami dapat infonya, karena kami kebetulan, warga negara China yang sempat kita periksa dia bilang, untuk menikah di China itu sangat mahal, jadi dia mau dari Indonesia karena biaya pernikahan ataupun biaya kehidupan warga negara Indonesia itu nggak terlalu mahal," jelasnya.