5 Hal Diketahui soal Anggota Ormas Keroyok Prajurit TNI Lagi Ngopi

5 Hal Diketahui soal Anggota Ormas Keroyok Prajurit TNI Lagi Ngopi

Aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel). Pelakunya adalah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pengeroyokan terjadi padahal anggota TNI tersebut tak terlibat dalam masalah utama dari gerombolan ormas. Selain itu, prajurit TNI itu sudah berupaya menghindari keributan.

Polisi sedang mengusut kasus ini. Polisi juga memburu gerombolan anggota ormas yang terlibat pengeroyokan tersebut.

Simak, berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut

Sejumlah anggota ormas mengendarai sepeda motor dan mendatangi warung kopi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel. Saat itu waktu menunjukkan sekitar pukul 02.00 WIB.

Kebetulan, saat itu anggota TNI berinisial DK (32) sedang minum kopi bersama temannya. Para pelaku mendatangi korban yang sedang ngopi di depan warkop.

"Korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas, " kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dilansir Antara, Sabtu (2/11/2024).

Lantas anggota ormas itu bertanya ke korban soal keberadaan seorang juru parkir (jukir) bernama Jayadi. Korban DK mengatakan tak tahu keberadaan jukir tersebut.

Korban tetap tenang dalam posisi duduk sambil menjawab pertanyaan beberapa anggota ormas. Seorang anggota ormas menuding anggota TNI itu menjawab dengan ngotot.

DK mengatakan dirinya menjawab tanpa nada marah. Dari video beredar, DK juga terlihat tersenyum dan menjaga nada bicara meski anggota tersebut mulai meningkatkan ketegangan.

Seorang anggota ormas mulai merapatkan badan ke arah korban. Korban tetap duduk tenang untuk menghindari keributan. Lalu salah satu pelaku memukul korban ke arah wajah.

Seorang warga terdengar sempat mengingatkan bahwa orang yang dipukul adalah anggota TNI.

Setelah dipukul, korban bangun melawan. Pada saat bersamaan seorang rekannya mencoba membacok korban menggunakan senjata tajam.

Korban sempat menangkis saat pria bersenjata tajam itu mau membacoknya. Korban lalu bergerak menjauhi gerombolan itu.

"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku," ucapnya.

Simak fakta lain di halaman selanjutnya.

Saat korban menghindari gerombolan pengeroyok, kebetulan ada anggota polisi yang sedang patroli. Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap polisi.

"Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," kata dia.

Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dan menahan pelaku di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam. AR terancam 10 tahun penjara.

Polisi masih memburu sejumlah orang yang mengeroyok korban DK.

"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran," ucap Nunu.

Sumber