5 Jam Diperiksa Puspomal, Anak Bos Rental Mobil Beberkan Kronologi Penembakan
JAKARTA, KOMPAS.com – Agam Muhammad, anak dari Ilyas Abdurrahman, korban penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menghadiri pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Selasa (7/1/2024) untuk memberikan keterangan terkait kasus itu.
"Ya, memang kami ke sini karena adanya panggilan. Kami berada di dalam untuk menceritakan kronologis yang sebenarnya. Butuh waktu lima jam untuk memberikan hal ini," kata Agam, Selasa, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Dalam pemeriksaan, Agam diminta untuk menjelaskan kronologi insiden, mulai dari penyewaan mobil, pencabutan GPS, pengejaran mobil, hingga laporan ke Polsek Cinangka, Banten.
Ia menegaskan, menyampaikan semua rentetan kejadian tragis itu tanpa tekanan dari pihak Puspomal.
"Tadi sih tidak menanyakan sih saya untuk perbedaan, cuma dari pihak sini (Puspomal) tidak ada tekanan. Jadi apapun yang terjadi, diceritakan sebenar-benarnya," ujar Agam.
Agam juga menyoroti adanya pernyataan berbeda yang sebelumnya muncul dalam konferensi pers TNI AL.
Namun, ia memilih fokus pada kronologi kejadian agar kasus ini dapat diselesaikan dengan terang benderang.
Agam mengklarifikasi tuduhan pengeroyokan yang melibatkan 15 orang seperti yang sempat disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Oh iya, saya waktu itu bilang tentang adanya statement pengeroyokan 15 orang itu salah besar. Kasus ini harus terang benderang karena harus dikronologikan dari awal. Kalau tidak dari awal, jadi tidak sempurna untuk kasus seperti ini. Malah kami dituduh sebagai pengeroyok," tegas Agam.
Menurut Agam, setelah memberikan penjelasan lengkap, penyidik Puspomal yang memeriksa mulai memahami kejadian yang sebenarnya.
"Setelah kami menerangkan, akhirnya mungkin mereka sudah terbuka. Ternyata kasusnya seperti ini," tutup Agam.
Kasus ini terus dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa itu bermula ketika Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten, pada pukul 02.30 WIB. Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.
Namun, anggota piket yang berjaga, Brigadir Deri dan Bripka Dedi, justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama beberapa orang tergabung dalam tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area Km 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menahan kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam penembakan itu, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.