5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

MATARAM, KOMPAS.com - Lima korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS alias AG (21), tersangka pria disabilitas di Mataram, mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lima orang korban dewasa yang sudah mengajukan perlindungan (ke LPSK)," kata Ade Latifa Fitri, pendamping korban, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan permohonan perlindungan ini bukan karena ancaman dari terduga pelaku. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat sehingga membuat korban trauma. 

Ade mengatakan pengajuan tersebut masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK.

"Sebenarnya ancaman langsung yang diterima oleh korban sih tidak ada, cuma kan dengan ramainya ini kan korban tetap dapat akses melihat bagaimana pro dan kontra yang ada di masyarakat, dan itu yang sebenarnya membuat korban benar-benar dalam kondisi yang cukup trauma," kata Ade.

Ade mengatakan, sampai sekarang korban belum berani untuk muncul dan masih diwakili pendamping.

"Walau tidak ada ancaman secara langsung, tetap perlindungan untuk korban itu tetap dijamin. Makanya kami tetap mengajak para korban untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Ade.

Ade mengatakan saat ini kondisi psikis para korban masih dalam keadaan ketakutan untuk berinteraksi dengan orang.

"Mereka masih sangat ketakutan berinteraksi dengan orang di luar tim dan kepolisian yang berwenang dalam proses hukum ini. Jadi mereka hanya berinteraksi dengan kami-kami saja," kata Ade.

Selain itu, korban juga masih dalam kondisi traumatis dan belum siap untuk muncul. Ade menyebutkan, beberapa korban bahkan ada yang sulit tidur dan ketakutan sampai menonaktifkan media sosial.

Ade mengatakan, selain pendampingan dari sisi hukum, korban juga tetap mendapat pendampingan dari psikolog untuk menguatkan mental korban.

"Pendampingan psikologi tetap kami upayakan supaya korban tetap kuat menjalani proses," kata Ade.

Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersangka AG masih terus bergulir di Polda NTB.

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB telah menerima 15 laporan korban dugaan pelecehan seksual oleh AG, pria disabilitas tuna daksa.

Dari 15 korban yang sudah melapor ke KDD, 7 orang di antaranya telah diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Polisi menyebutkan, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sumber