5 Korporasi Dijerat Kejagung Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi PT Timah. Kini, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan ada beberapa klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian dari kasus korupsi PT Timah. Pertama, adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah.
Kemudian yang kedua, Febrie menjelaskan adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. Lalu Febrie menerangkan dari hasil pemeriksaan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Dia menyebut hal itulah yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti. Sementara melalui hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini dibebankan ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," terang Febrie dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut Febrie menerangkan masing-masing kerugian kerusakan lingkungan hidup yang dibebankan kepada lima korporasi tersebut. Dia mengatakan pembebanan ini berdasarkan hasil alat bukti maupun keterangan ahli yang diperoleh jaksa dan disetujui dalam putusan hakim.
Untuk PT RBT dibebankan dengan jumlah Rp 38.539.212.949.330,8. PT SB 23.670.769.700.728,8, PT SIP 24.311.841.441.084,4, PT TIM 23.670.769.700.728,8, dan PT VIP 42.155.825.740.622,8.
"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik," pungkas Febrie.