5 Negara Lokasi Server Jadi Tantangan Polri Berantas Judol
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tantangan dalam memberantas judi online (judol). Sigit mengatakan pelaku memindahkan lokasi server judol ke luar negeri.
"Tantangan terkait dengan pemberantasan, karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser di luar negeri," kata Sigit saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sigit kemudian memaparkan 5 negara lokasi server judi online. Di negara tersebut sebagian melegalkan judi online.
"Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka, Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok. Di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan, sementara di Indonesia ini ilegal sehingga ini juga menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online," jelasnya.
Modus lain yang dilakukan pelaku adalah transaksi yang melibatkan banyak rekening. Pelaku diduga membayar KTP masyarakat untuk membuka rekening baru.
"Kemudian pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening. Rekening-rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian KTP-nya dipinjam untuk membuka rekening. Dan mereka diberikan insentif, ini yang terjadi. Sehingga kemudian sistemnya rekening masuk satu-dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi, buka account, kemudian satu-hari dua hari dicabut, ini pola-pola yang mereka lakukan," jelasnya.
Simak Video ‘Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi’
[Gambas Video 20detik]