5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Markas PP di Bandung
Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kota Bandung. Kelima tersangka tersebut diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung pada Rabu (15/1) lalu.
"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS," kata Jules dilansir detikJabar, Kamis (16/1/2025) malam.
Jules menerangkan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV l, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4," ujarnya.
"Terhadap lima orang pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Markas Ormas PP di Bandung Diserang, 6 Orang Luka’
[Gambas Video 20detik]