5 Tahun Tak Terima Sertifikat Tanah, Warga Desak Developer Bukit Swiss Jonggol Kembalikan Dana Pembelian

5 Tahun Tak Terima Sertifikat Tanah, Warga Desak Developer Bukit Swiss Jonggol Kembalikan Dana Pembelian

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 120 warga mendesak developer atau pengembang kaveling Bukit Swiss Jonggol milik PT Momentum Indonesia Mendunia mengembalikan dana pembelian tanah yang telah mereka keluarkan.

Desakan ini muncul karena sertifikat hak milik dan akta jual beli tanah belum juga diberikan meski warga sudah melunasi pembeli kavling sejak lima tahun silam.

"Kita sudah lebih lima tahun meminta sertifikat tidak juga dikasihkan, maka kita refund," kata seorang konsumen, Beni Syarifudin (43), saat mendemo kantor developer Bukit Swiss Jonggol di daerah Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (10/1/2025).

Adapun kaveling Bukit Swiss Jonggol berlokasi di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Kaveling itu terbentang di lahan seluas 125 hektare. Dari total sekitar 1.200 pembeli, 120 di antaranya mengaku belum menerima sertifikat tanah.

Beni merasa pihak developer telah menipu para konsumen karena tak segera mengeluarkan sertifikat. Dari 120 konsumen, estimasi kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar.

Konsumen lain berinisial RR (63) mengaku tak ingin membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia hanya ingin pihak developer mengembalikan uangnya senilai Rp 45 juta saat membeli tanah seluas 72 meter tanpa bangunan secara tunai.

"Enggak lapor polisi, inginnya masih kekeluargaan, jadi kembalikan saja," ungkap RR, seorang pensiunan guru asal Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Direktur Bukit Utama Swiss Jonggol, Endang Sutisna mengaku sudah sejak lama menyetujui permintaan refund.

Akan tetapi, developer menemui kendala pengembalian dana sekitar Rp 17 miliar kepada konsumen setelah dihantam Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Saya kena Covid-19 dua tahun, sehingga biaya perawatan menjadi sangat mahal, itulah yang menyebabkan (refund) delay (tertunda)," imbuh dia.

Sumber