52 Jajaran Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Prabowo: Nanti Akan Dilengkapi
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, jajaran Kabinet Merah Putih akan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi pejabat negara, yakni melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.
"Ya nanti akan dilengkapi," kata Prabowo singkat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
KPK mengungkapkan, 72 pejabat Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, masih ada 52 pejabat yang belum lapor LHKPN.
"Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 52 belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Budi menyampaikan bahwa data tersebut mencakup wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN secara periodik untuk 2024.
Dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 orang lainnya belum
Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum.
Selain itu, dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat 6 orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 9 orang lainnya belum.
KPK memberikan apresiasi kepada para wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN dan mengimbau mereka yang belum melaporkan untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
"KPK juga terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kami mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan," ucap Budi.