56 Tahun Berdiri, Gereja Kristen Pasundan Jaktim Akhirnya Punya Sertifikat

56 Tahun Berdiri, Gereja Kristen Pasundan Jaktim Akhirnya Punya Sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Penyerahan dilakukan secara simbolis pada hari menjelang Hari Natal.

"Momen menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan dan menyerahkan sertifikat hak milik untuk lembaga keagamaan dalam konteks ini adalah gereja," ujar Nusron Wahid saat sambutan di Gereja Kristen Pasunda, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Mungkin juga gereja-gereja yang lain sudah kita serahkan, ini hanya simbolisnya saja. Ini bukti bahwa pelayanan kementerian ATR BPN sebagai representasi dari negara dan pemerintah itu non-diskriminasi," tambahnya.

Setelah 56 tahun berdiri, GKP Kampung Tengah yang sudah memiliki 600 jemaat ini akhirnya memiliki SHM. Penyerahan sertifikat ini menjadi kado Natal bagi jemaat GKP Kampung Tengah.

Bukan hanya GKP Kampung Tengah, Nusron mengatakan bahwa kementeriannya saat ini sudah menyerahkan ribuan SHM kepada gereja-gereja lainnya. Kementerian ATR/BPN akan terus mensosialisasikan gereja lainnya yang hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dinaikan statusnya menjadi SHM.

"Sekarang kalau gereja mungkin sudah ribuan ya kalau gereja, ribuan bidang. Ada yang sudah HGB, ada yang sudah SHM. Nah ini kami akan sosialisasikan supaya yang HGB itu supaya dinaikkan statusnya menjadi SHM," ujar Nusron.

Nusron mengatakan bahwa lembaga keagamaan berhak memiliki SHM selama kepercayaan agama tersebut diakui di Indonesia. Nusron mengungkapkan terdapat dua syarat untuk memiliki SHM yakni mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

"Karena sekarang ini lembaga keagamaan apapun agamanya di Indonesia, selama agamanya itu dan kepercayaannya itu diakui di Indonesia, itu boleh memiliki sertifikat hak milik tanah," ujar Nusron.

"Lembaga keagamaan selama mendapatkan rekomendasi dari kementerian agama, kalau Kristen berarti ya dirjen Bimas Kristen itu boleh mengajukan menjadi bukti SHM. Saratnya dua, ada rekomendasi dari kementerian agama dan ada surat persetujuan dari Menteri ATR," tambahnya.

Lihat juga video 141 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan saat Nataru, Amankan Gereja-Tempat Wisata

[Gambas Video 20detik]

Sumber