57 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Terbanyak Pemilihan Bupati

57 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Terbanyak Pemilihan Bupati

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada, yakni 314 permohonan.

Jumlah permohonan ini diucapkan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang khusus laporan tahun 2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar dia

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada.

"(Juga) penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," imbuh Suhartoyo.

Di sisi lain, masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan lembaga sepanjang penanganan PHPU Pilkada.

MKMK yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang setahun menjadi 31 Desember 2025.

Terakhir, MK meminta doa dan dukungan kepada masyarakat luas agar MK mampu melaksanakan kewenangan dengan.

"Serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik," tandas Suhartoyo.

Sumber