6 Fakta Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Bandung

6 Fakta Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Bandung

Bareskrim Polri membongkar pabrik narkotika yang berada di perumahan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkap barang haram itu hendak diedarkan saat perayaan malam tahun baru mendatang.

Dirangkum detikcom, Jumat (13/12/2024), Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pengungkapan pabrik narkoba di Bogor dan Bandung ini hasil kerja sama Baresrkim dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai. Lokasi pabrik narkoba yang di Bogor terletak di kawasan Cibinong, sementara pabrik narkoba di Bandung berada di Buah Batu.

"Pengungkapan ini dimulai dari temuan paket di Kelurahan Nanggewer Cibinong, kita kembangkan sehingga merujuk kepada clandestine lab di dua lokasi lainnya. Lab ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan pabrik narkoba tersebut.

Berikut sederet fakta terkait pembongkaran pabrik narkoba di Jabar

Dilansir Antara, dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.

"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar," katanya.

Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Adapun, modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan. Pabrik narkoba di Bandung dibongkar berdasarkan pengembangan kasus narkotika jenis happy water di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Asep menyebut pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan operasi gabungan di Bogor dan mengamankan barang bukti narkoba cairan happy water dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik tersangka SR.

"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan," kata Irjen Asep di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Setelah itu, Bareskrim Polri mendatangi lokasi kedua, yaitu di salah satu perumahan, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut merupakan rumah milik tersangka SR.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan di lokasi ketiga, yaitu di Komplek Podomoro Park, Kecamatan Bojosoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12) kemarin. Dari lokasi, polisi menangkap tersangka berinisial SP dan inisial IV serta sejumlah barang bukti berupa bahan baku narkotika.

"Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral," ucap Asep.

Tonton juga Video Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor, Jutaan Pil PCC Disita

[Gambas Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini berdampak pada penyelamatan 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan, upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa," jelas Asep.

Irjen Asep menjelaskan pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Tindak lanjut arahan Bapak Presiden tersebut, Bapak Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba yang merupakan bentuk kolaborasi antara kementerian/lembaga memberantas narkoba di Indonesia. Bapak Kapolri juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga ke hilir," ujar Asep.

Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus pabrik narkoba jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Bandung. Polisi mengungkap peran dari ketiga tersangka.

Asep menyebut ketiga tersangka yang diringkus Bareskrim adalah inisial SR, SP, dan IV. Menurutnya, ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, mulai dari peracik bahan hingga pengemas.

"Pertama inisial SR berperan sebagai penghubung. Kedua inisial SP berperan sebagai peracik bahan baku. Ketiga IV berperan sebagai pengemas," terang Asep dalam konferensi pers di Bandung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Bareskrim juga masih memburu satu orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peran dari DPO itu sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

"Selain itu kami tetapkan sebagai DPO terhadap seorang X berperan sebagai penggalian jaringan yang masih dalam pengejaran tim kami," ucapnya.

Polisi mengungkap ketiga tersangka hendak menjual barang haram itu pada malam tahun baru di Jakarta. Polisi menuturkan motif para tersangka untuk memperoleh keuntungan.

"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian barang bukti yang diamankan rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Asep.

Tonton juga Video Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Bogor, Jutaan Pil PCC Disita

[Gambas Video 20detik]

Sumber