6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Prasetyo sempat dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir hingga akhirnya ditangkap terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dirangkum detikcom, Senin (4/11/2024), penangkapan tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Minggu (3/11/2024). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak setahun yang lalu.

Prasetyo pada kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.

Prasetyo berulang kali mangkir panggilan Kejagung sebelum akhirnya ditangkap. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Kejagung.

"Terkait perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Minggu (3/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 3 November 2024 kemarin di sebuah hotel Sumedang, Jawa Barat. Usai ditangkap, Prasetyo menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

Usai diperiksa secara 3 jam, Kejagung meningkatkan status Prasetyo sebagai tersangka. Prasetyo lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Saat akan ditahan, Prasetyo memakai rompi tahanan warna merah muda khas Kejagung. Prasetyo lalu keluar dari Gedung Jampidus mengenakan alat bantu tongkat.

Prasetyo juga dibantu penyidik untuk menaiki mobil tahanan. Tak ada sepatah katapun terucap dari mulut Prasetyo saat ditanya awak media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023.

Awalnya pada tahun 2017-2023, Balai Teknis Perketaraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya membangun jalur Besitang-Langsa. Jalur tersebut menghubungkan provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran Rp 1,3 triliun.

"Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara," kata Qohar.

Kemudian dalam proses pembangunan proyek tersebut, kala itu, Prasetyo meminta kuasa pengguna anggaran (KPA), yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik yang kini dalam proses persidangan untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. Serta meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran inisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Proses pemenangan tender pun direkayasa. Mulai dari lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis, hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

"Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan FS atau study kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai," kata Qohar.

Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee total sebesar Rp 2,6 miliar dari PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan PT PT WTJ. Rinciannya dari PPK Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.

"Saudara PB mendapatkan fee melalui PPK Saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses sidang (Akhmad Afif Setiawan), dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar," kata Qohar.

Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana yang diterima Prasetyo Boeditjahjono. Penyidik Kejagung, kata dia, masih melakukan serangkaian pendalaman.

Akibat perbuatan Prasetyo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp1.157.087.853.322 (triliun). Hal itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

"Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun," sambungnya.

Saksikan juga Sosok Oey Tjin Eng, Penjaga Budaya Cina Benteng

[Gambas Video 20detik]

Sumber