6 Instansi Pemerintahan Diadukan ke Posko THR Jateng, karena Apa?

6 Instansi Pemerintahan Diadukan ke Posko THR Jateng, karena Apa?

SEMARANG, KOMPAS.com - Enam instansi pemerintah diadukan pegawainya ke Posko tunjangan hari raya (THR) Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain itu Posko THR juga menerima aduan dari 143 perusahaan, termasuk dua perusahaan yang pailit, yakni Sritex Group dan Hotel Safin.

Lalu lima aplikator yakni Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lazada.

Bila dirinci, total ada 196 pegawai yang mengadu masalah THR dan 48 pekerja yang mengadukan bonus hari raya (BHR).

"Instansi pemerintah ada enam (aduan). Instansinya ada dari BBWS, ada dari pemerintah daerah, ada dari rumah sakit pemerintah," ungkap Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Salah satu rumah sakit milik pemerintah yang diadukan terkait THR yakni RSUP Kariadi Semarang.

Namun setelah ditelusuri, perawat yang membuat aduan berstatus pegawai hononer yang tidak berhak mendapat THR.

 

"Dari perawat setelah dikonfirmasi honorer. Kalau dia karyawan honorer, maka sebenarnya tidak mendapatkan hak untuk diberikan THR. Kalau dia outsourcing, malah dia mendapatkan THR dari PT outsourcing-nya," jelas dia.

Pengadu lainnya yang bekerja di instansi pemerintahan juga mengalami nasib serupa sebagai pegawai honorer.

"Yang di instansi pemerintah itu hampir semuanya honorer. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR," lanjut dia.

Selain itu, Aziz menambahkan, sejumlah pekerja yang mengadu tak dapat THR karena kontraknya ternyata sudah habis sebelum Lebaran.

 

Dia menyampaikan, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bila kontraknya habis H-1 hari lebaran, tidak berhak mendapatkan THR.

Namun bila kontraknya habis pada Hari Raya Idulfitri tanggal 31 Maret, maka masih berhak mendapat THR.

"Maka kemarin ada yang laporan ke saya itu ada jumlahnya sekitar 29 tenaga kerja yang habis kontraknya itu tanggal 24 Maret. Nah, sesuai dengan ketentuan itu kalau pegawai yang kontrak, pekerja yang kontrak sebelum masa kontraknya habis maka tidak berhak mendapatkan THR," ungkap dia.

Aziz mengungkapkan permasalahan yang diadukan beragam. Mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.

"Yang tidak berhak menerima THR itu, satu yang honorer di instansi pemerintah. Yang kedua yang habis kontrak. Yang ketiga PHK sebelum 30 hari sebelum hari raya," tandas dia.

Sumber