6 Orang Korban dan Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Dan sudah ada 6 permohonan yang disampaikan kepada LPSK di Jakarta Timur," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Susilaningtias menjelaskan, terdapat beberapa orang yang akan pihaknya datangi usai mengajukan permohonan.
"Untuk yang sudah mengajukan (permohonan perlindungan) ini, mereka mengajukan terkait dengan permohonan pendampingan," jelas Susilaningtias.
"Terus kemudian juga ada keluarga korban ini mengajukan untuk restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia," lanjutnya.
Saat ini, LPSK sedang mempelajari permohonan yang diajukan dari korban dan para saksi- saksi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
"Sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelaahan. Setelah itu nanti, berdasarkan hasil penelaahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa. Terus kemudian hasil penelaahan apa saja," ucap Susilaningtias.
Susilaningtias menjelaskan, keputusan dari permohonan yang diajukan ke LPSK terhitung selama 30 hari, tetapi bisa lebih cepat dari itu.
"Kalau pada ini secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan. Misalnya di dalam konteks ini kan ada salah satu korban yang terluka," ungkapnya.
"Ini kan bisa saja korban ini nanti kalau membutuhkan bantuan medis misalnya pengobatan. Bisa kita berikan secara darurat atau kita berikan secara lebih cepat sebelum diputuskan,"sambungnya.
Kendati demikian, Susilaningtias memastikan, hingga saat ini belum ada penanganan darurat yang diberikan kepada pemohon.
"Belum. Jadi sampai sekarang ini masih baru permohonan perlindungan.Kami berharap bisa secepatnya setelah penelaahan bisa secepatnya memutuskan," tuturnya.