6 Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Ditangkap di Pekanbaru

6 Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam orang pelaku penjualan orang di Kota Pekanbaru, Riau.

Enam orang pelaku terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.

Mereka menjalankan bisnis penjualan bayi melalui media sosial TikTok.

Keenam pelaku, masing-masing berinisial EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

Mereka ditangkap tim gabungan dari Polsek Limapuluh, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Komnas Perlindungan Anak Riau, dan Intel Korem 031/Wira Bima Pekanbaru.

"Para pelaku ditangkap di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Sabtu (18/1/2025). Kita juga menemukan seorang bayi berusia 9 hari yang akan dijual pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Bery menjelaskan, para pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual bayi seharga Rp 35 juta.

Para pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah menjual 6 orang bayi.

"Enam orang bayi ini dijual ke beberapa daerah," kata Bery.

Otak pelaku dari sindikat ini, ungkap Bery, merupakan oknum bidan berinisial EJ.

Para pelaku, dalam aksinya, mencari perempuan yang akan melahirkan dan menawarkan untuk diadopsi.

Pelaku terutama mencari orang yang tidak mampu membesarkan bayinya.

"Otak pelaku seorang bidan aktif. Dia dan pelaku lainnya mencari orang yang tidak mampu merawat bayinya. Kemudian, mereka menawarkan untuk diadopsi, namun mereka jual melalui TikTok," kata Bery yang juga didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni.

Bery mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang didapat Komnas Perlindungan Anak Riau.

Saat itu, pihak Komnas Perlindungan Anak melihat postingan di TikTok tentang penjualan bayi.

Lalu, Komnas Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Intel Korem 031/Wira Bima.

Setelah itu, mereka membuat perjanjian dengan para pelaku untuk jual beli bayi, dengan harga Rp 35 juta.

"Setelah itu, Komnas Perlindungan Anak dan Intel Korem Wira Bima berkoordinasi dengan Polsek Limapuluh untuk menangkap pelaku," ujar Bery.

Selain enam pelaku, tambah dia, ada dua pelaku yang terlibat masih dalam pengembangan petugas.

Di tempat yang sama, Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, saat ini seorang bayi yang hendak dijual pelaku dirawat di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.

"Kondisi bayi saat itu badannya kuning, karena kurang minum susu. Awalnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, setelah itu dirawat di RSUD Arifin Achmad. Kata pihak rumah sakit, bayi ini harus dirawat dulu di rumah sakit," kata Viola.

Sumber