6 Pemilik Kopi Cetol Gondanglegi Jadi Tersangka, Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

6 Pemilik Kopi Cetol Gondanglegi Jadi Tersangka, Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka. 

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.

Kasus ini berawal dari razia polisi di sejumlah warung kopi yang kerap disebut "kopi cetol" di kawasan Pasar Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024).

Dalam razia itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 tahun hingga 17 tahun.

Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.

Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.

Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk melayani para pelanggan kopi.

"Di tengah memberi pelayanan kopi itu, para korban diduga juga dieksploitasi secara seksual," ungkapnya dalam konferensi persnya, Senin (20/1/2025).

Dalam pekerjaannya, para korban anak di bawah umur tersebut digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga 50.000," tuturnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, para korban itu berasal dari beberapa daerah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

"Tapi para korban diberi tempat tinggal di rumah tersangka," ucapnya. 

Para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Kerja tambahannya mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB," kata dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber