600 Prajurit TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang yang Rugikan Nelayan
TANGERANG, KOMPAS.com - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar, Sabtu (18/1/2025).
Pembongkaran dilakukan di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengapresiasi pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh 600 prajurit TNI AL yang juga melibatkan masyarakat.
"Kami mendorong agar segera dibongkar semua pagar, tentu saja dengan melibatkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan instansi terkait," kata Fadli kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Fadli berharap setelah pagar dibongkar, lokasi tersebut tetap diawasi agar pagar tidak berdiri kembali.
"Tetap dilakukan pengawasan agar pagar tersebut tidak berdiri kembali, baik di lokasi yang sama maupun lokasi yang lain," ujar dia.
Fadli mengatakan keberadaan pagar tersebut tidak bermanfaat, justru malah merugikan nelayan dan juga ekosistem laut.
Berdasarkan data Ombudsman, ada 3.888 nelayan yang terdampak pagar laut tersebut dengan kerugian Rp 100.000 bagi satu nelayan per hari.
"Setiap hari ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat, hasil (tangkapan ikan) kemungkinan berkurang. Nah, ini kan harus secepatnya diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang itu pada Kamis (9/1/2024).
Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.