62 Pejabat Pengadilan Lapor Gratifikasi ke KPK, Ada Mutiara sampai Uang Tunai

62 Pejabat Pengadilan Lapor Gratifikasi ke KPK, Ada Mutiara sampai Uang Tunai

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 62 pejabat pengadilan di berbagai daerah ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa makanan, uang tunai, hingga perhiasan mutiara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto mengatakan, puluhan pejabat itu melapor atas inisiatif sendiri pada akhir tahun 2024.

“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” kata Sugiyanto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (10/1/2025).

Menurut Sugiyanto, penerimaan gratifikasi itu telah dilaporkan secara online ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah kemudian akan menelaah apakah hadiah itu milik negara, dikelola instansi pelapor, atau tidak perlu dilaporkan.

Sugiyanto mengatakan bahwa di antara para pelapor itu adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin.

Kemudian, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua Pengadilan Agama (PA) Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, dan lainnya.

Salah seorang Ketua Pengadilan Negeri yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima honor Rp 1 juta dari mahasiswa magang.

Menurutnya, uang itu bersumber dari perguruan tinggi mahasiswa tersebut.

“Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ujarnya.

Ketentuan terkait gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, harus melaporkan gratifikasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja usai diterima kepada KPK.

Jika tidak, maka penerima bisa dijerat pidana.

Sumber