7 Fakta Keji Fauzan Tukang Jagal Mutilasi dan Hapus Sidik Jari Korban
Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) resmi ditahan polisi atas pembunuhan wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus ini.
Fauzan membunuh SH di rumahnya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (27/10/2024) malam. Fauzan memutilasi korban dengan dalih sakit hati atas ucapan korban yang dinilainya merendahkan istri dan ibu kandungnya.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, Fauzan membuang jasad mutilasi dengan menggunakan gerobak yang kemudian dia bawa ke pasar ikan di Muara Baru. Pria yang bekerja sebagai broker ikan sekaligus jagal sapi itu sempat membawa jasad mutilasi keliling Bandara Soekarno-Hatta.
Fauzan dibantu oleh temannya berinisial J, yang tidak mengetahui bahwa ternyata bungkusan itu adalah jasad mutilasi. Fauzan mengelabui temannya dengan mengatakan bahwa jasad mutilasi itu seolah-olah bingkisan ikan tuna.
Berikut fakta-fakta kejinya Fauzan memutilasi jasad SH, yang dirangkum detikcom, Selasa (5/11/2024).
Sehari sebelum terjadinya pembunuhan, Fauzan dan korban bertemu di hotel di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Saat itu SH meminta Fauzan datang ke hotel untuk membawakan ikan tuna pesanannya, akan tetapi Fauzan datang dengan tangan kosong.
"Tersangka datang menemui korban di hotel di kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Fauzan lalu meminta korban SH datang ke rumahnya jika ingin ikan tuna. Sebelum mereka berpisah, pada sore itu, Fauzan menyetubuhi korban di hotel.
"Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali setelah itu tersangka kembali ke rumah," ucapnya.
Pada Minggu, 28 Oktober 2024 malam, Fauzan mengajak korban datang ke rumahnya. Korban sempat menolak dengan alasan takut ketahuan istrinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat itu menghina istri dan juga ibu tersangka hingga membuatnya sakit hati.
"Dijawab oleh tersangka ‘istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang’. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘ah kamu juga anak p***k’," ujar Wira.
Tersangka Fauzan emosional mendengar perkataan korban dan langsung gelap mata mencekiknya. Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajah korban membiru.
"Dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak," ujarnya.
Tak berhenti di sana, Fauzan lalu mengambil pisau jagal miliknya dan memenggal kepala korban. Karena sudah terbiasa memotong kambing dan sapi, proses tersangka memutilasi korban hanya dalam waktu 2 menit.
"Kemudian, tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya….
Polisi mengungkap fakta keji lain yang dilakukan Fauzan Fahmi (43) yang diduga pelaku pembunuhan wanita SH (40), wanita tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan berupaya menghilangkan sidik jari di jempol dan telunjuk korban dengan menggunakan pisau.
"Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban menghilangkan identitas korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
Kombes Wira mengatakan Fauzan positif narkoba. Diduga, mutilasi terjadi saat Fauzan dalam pengaruh sabu.
"Pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tri Putra mengatakan pihaknya menjerat Fauzan dengan Pasal 338 KUHP, tidak dengan Pasal 340 KUHP. Wira mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzan merupakan aksi spontanitas.
"Kalau Pasal 340 KUHP itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum, jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan, tersulut emosi," tambah Wira.
Bunyi Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Saksikan Live DetikPagi
Baca di halaman selanjutnya jasad mutilasi dibawa keliling Soetta…..
Fauzan membuang jasad mutilasi pada Senin (28/10) dengan dibantu temannya. Kepada temannya, Fauzan mengatakan bahwa bungkusan jasad yang dia bawa adalah bingkisan ikan tuna.
"Setelah jasad korban terbungkus, selanjutnya tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Setelahnya, tersangka mengajak rekannya J untuk sama-sama ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berpura-pura hendak mengirim pesanan ikan tuna tersebut melalui bandara.
"Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno-Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara," ujarnya.
Tersangka kembali berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak bisa dihubungi. Akhirnya tersangka mengajak rekannya membuang bungkusan berisi jasad korban tersebut ke pinggiran laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," kata dia.
"Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," imbuhnya.
Wira menambahkan, saat ini pria J masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan pria J dalam kasus tersebut.
"Rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya karena kira masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa, untuk memastikan itu," ujarnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian menindaklanjuti penemuan jasad dan melakukan pengembangan hingga menemukan kepala korban di perumahan Pluit, Jakarta Utara. Tempat penemuan kepala dan jasad korban berjarak sekitar 600 meter.
Saksikan Live DetikPagi