7 Orang Meninggal Selama Operasi Zebra Candi di Kabupaten Semarang

7 Orang Meninggal Selama Operasi Zebra Candi di Kabupaten Semarang

UNGARAN, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di wilayah Polres Semarang, terjadi 28 kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.

Korban yang meninggal memiliki rentang usia antara 16 hingga 25 tahun.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani menyatakan bahwa angka kecelakaan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023.

"Kalau saat pelaksanaan Operasi Zebra 2023, ada 31 kecelakaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Lingga menjelaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2024 dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir pada Minggu (27/10/2024).

"Ada 623 pelanggaran yang terekam kamera ETLE selama operasi berlangsung," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan mayoritas pelanggaran berupa pengendara yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Selama Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung, ada 623 pelanggaran," paparnya.

Selama kegiatan Operasi Zebra Candi 2024, Polres Semarang juga melaksanakan kegiatan antisipatif, termasuk sosialisasi di kalangan pelajar, mahasiswa, dan komunitas masyarakat.

"Kami juga telah melaksanakan kegiatan simpatik kepada pengguna yang telah tertib berlalu lintas," jelas Lingga.

Terkait kepadatan arus lalu lintas yang berhubungan dengan fatalitas kecelakaan, Lingga menyampaikan bahwa angka kecelakaan masih cenderung tinggi.

"Hal ini membuat jajaran Satlantas Polres Semarang gencar melaksanakan sosialisasi, sambang, hingga imbauan tertib berlalu lintas," kata dia.

Lingga juga menanggapi aduan masyarakat mengenai banyaknya truk dan angkutan barang yang melintas di jalur kota pada jam berangkat kerja.

"Kami telah mensosialisasikan aturan larangan melintas di jalur kota. Pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, kendaraan berat, truk, maupun kendaraan barang dilarang melintas di jalur kota Ungaran," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Semarang dan pengelola SPBU sepanjang jalur Kabupaten Semarang untuk menyiapkan kantong parkir serta meminta izin area SPBU untuk parkir sementara.

Lingga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu petunjuk lalu lintas serta arahan petugas.

"Ini dikarenakan di beberapa jalur arteri maupun tol, terdapat titik-titik rawan kecelakaan," kata dia.

"Jalur arteri kota mulai dari depan Mapolres Semarang hingga simpang Bawen merupakan jalur rawan kecelakaan, sedangkan untuk jalur tol, KM 432B hingga perbatasan wilayah Kota Semarang juga merupakan jalur rawan laka," ungkap Lingga.

Penyebab kerawanan tersebut antara lain adalah elevasi atau kontur jalan yang naik turun dan menikung, serta kecepatan berlebih pengguna jalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sumber