7 Sanggar Seni Dilaporkan karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kostum Tari
LAMPUNG, KOMPAS.com– Sebanyak tujuh sanggar seni di Lampung dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya terkait hak cipta kostum tari.
Laporan ini diajukan oleh kantor hukum Heri Hidayat & Partners, yang mewakili Sanggar Seni Bunga Mayang, pada Jumat (20/12/2024).
Heri Hidayat, kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas kostum tari milik kliennya.
"Ada tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar hak cipta atas kostum tari klien kami," kata Heri dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Pelanggaran hak cipta tersebut meliputi peniruan kostum tari, baik secara utuh, sebagian, maupun modifikasi.
Heri tidak merinci nama-nama tujuh sanggar seni yang diduga melanggar hak cipta tersebut.
Namun, sejauh ini terdapat empat kostum tari yang diduga ditiru oleh sanggar-sanggar tersebut.
"Sampai dengan saat ini, telah terhimpun data yang menunjukkan bahwa empat kostum tari terdaftar hak cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor," tambah Heri.
Heri menjelaskan, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang mendukung kegiatan seni, terutama sanggar tari, mereka berharap para pegiat seni dapat menciptakan karya dan kostum tari berdasarkan ide masing-masing tanpa meniru karya orang lain.
"Sanggar Seni Bunga Mayang mengharapkan para pegiat seni tari dapat berkembang dengan kreativitas masing-masing dan menciptakan kostum yang unik," kata Heri.
Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Lampung memang sering terjadi, namun ini menjadi kasus pertama terkait pelanggaran hak cipta kostum tari di provinsi tersebut.