8 Korban TPPO Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta untuk Jadi ART Ilegal di Qatar
BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menyebut delapan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bogor dijanjikan gaji Rp 4,8 juta-Rp 5 juta untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) secara ilegal di Qatar.
Mereka ditampung sementara di Bogor oleh dua pelaku, Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31), sebelum diberangkatkan ke Qatar.
“Gaji korban dijanjikan Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta per bulan di sana untuk bekerja sebagai ART,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Aji menjelaskan, para korban merupakan perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, antara lain, Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
“Lamanya penampungan paling cepat dua hari dan paling lama satu bulan,” ujar Aji.
Ia menyebutkan, praktik ini telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, sekitar tiga orang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri setiap bulannya.
“Kedua pelaku yang kita amankan saat ini berperan sebagai penampung dan yang merawat korban di tempat penampungan apartemen, dengan keuntungan 1.000 dirham per bulan,” kata Aji.
Adapun polisi menemukan para korban di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (24/12/2024).
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp 1,141 juta, dan 10 unit ponsel.
Selain itu, polisi kini memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.
“Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aji.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.