8 Warga Aniaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Dipaksa Mengaku karena Pernah Curi Uang dan HP

8 Warga Aniaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Dipaksa Mengaku karena Pernah Curi Uang dan HP

KOMPAS.com - Sebanyak delapan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial KM (12).

Penganiayaan itu dilakukan diduga tidak hanya karena KM diduga mencuri pakaian dalam, namun juga pencurian uang, dan handphone, serta dianggap telah melakukan tindakan tidak senonoh.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, dalam konferensi pers pada Kamis (14/12), mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi karena para tersangka merasa kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak baik oleh masyarakat setempat.

"Korban ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kemudian pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," ujar AKBP Budi.

Budi mengungkap mengenai peran para pelaku, mereka ada yang memukul dengan tangan kosong, menendang, dan ada yang menjepit korban dengan menggunakan tang.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya

Wartono (40), salah satu tersangka, yang juga seorang petugas rutan, mengaku menggunakan tang untuk menjepit jari kaki korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengakui perbuatannya.

"Itu hanya untuk menakut-nakuti korban agar mengaku. Dia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melecehkan beberapa anak," kata Wartono.

Selain itu, tersangka lain bernama Agus mengaku menampar pipi korban dengan tujuan yang sama.

"Di hari pertama saya bikinkan surat pernyataan untuk menakut-nakuti, supaya dia tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga, korban memang telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya, termasuk pencurian uang dan handphone.

Namun, kasus-kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Budi menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan meskipun korban memiliki riwayat kesalahan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan delapan orang pelaku penganiayaan anak berinisial KM (12).

Para pelaku yang diamankan tersebut antara lain berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD dan WTN.

Penganiayaan itu berawal dari korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Sumber Kompas.com (Labib Zamani, Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bocah Diduga Curi Celana Dalam Dianiaya di Boyolali, Para Tersangka Sebut Korban Pernah Curi Uang-HP

 

 

Sumber