85 Kasus Kekerasan di Magelang Sepanjang 2024 dan Polemiknya...

85 Kasus Kekerasan di Magelang Sepanjang 2024 dan Polemiknya...

MAGELANG, KOMPAS.com - Sahabat Perempuan mencatatkan adanya 85 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2024.

Korban juga masih mendapat stigma atas perkara kekerasan seksual sehingga membuat yang bersangkutan dan keluarga memilih diam dan berdamai dengan pelaku.

Sahabat Perempuan adalah lembaga non-profit yang melayani pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, baik secara litigasi maupun non-litigasi, di wilayah Magelang.

Koordinator Divisi Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi Sahabat Perempuan Dian Prihatini mengatakan, sebanyak 85 kasus kekerasan terhadap perempuan tersebar di 21 alias seluruh kecamatan di Kabupaten Magelang per 7 Desember 2024.

“Wilayah terbanyak (Kecamatan) Muntilan 13 kasus, Salam 7 kasus, Sawangan 6 kasus,” ungkapnya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (11/12/2024).

Dari 85 kasus yang tercatat di tahun ini, terdapat 50 kasus termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Jenis-jenis perkara tersebut meliputi kekerasan seksual anak 36 kasus; perkosaan 5 kasus; pelecehan seksual 4 kasus; kekerasan berbasis gender online (KBGO) 4 kasus; dan kekerasan dalam pacaran 1 kasus.

Catatan kasus di atas menunjukkan tren peningkatan dibanding 2023 dengan 82 kasus (51 kasus di antaranya kekerasan seksual) dan 2022 dengan 75 kasus (45 kasus di antaranya kekerasan seksual).

Dian menyampaikan, kasus kekerasan didominasi terjadi di ruang privat, seperti rumah pelaku atau korban, dengan total 50 kasus. Sementara, empat kasus lain terjadi di ruang publik yakni media sosial.

Dian menambahkan, pihaknya masih mendapati korban yang enggan melapor ke penegak hukum karena stigma.

Tetapi, setelah menjalani konseling, korban memutuskan untuk menindaklanjuti kasusnya melalui jalur hukum.

“Hampir semua kasus kekerasan seksual diselesaikan secara litigasi. Namun, ada kasus di luar kekerasan seksual, misalnya KDRT, lebih banyak diselesaikan scara non-litigasi,” pungkas dia yang merujuk kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber