874 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Sumbawa
KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 874 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dari Januari hingga awal Desember 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat.
Sarip menjelaskan bahwa kasus rabies ini terjadi di semua kecamatan. Wilayah dengan kasus terbanyak adalah kecamatan Lunyuk, Moyo Hilir, Sumbawa, dan Moyo Hulu.
Ia mencatat bahwa gigitan hewan penular rabies terjadi dengan frekuensi 3 hingga 4 kali setiap hari.
“Sudah ada tiga kasus kematian akibat gigitan hewan penular rabies, yang terjadi pada bulan April dan Juni 2024,” ungkap Sarip saat dikonfirmasi pada Senin (16/12/2024).
Ia menyebutkan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh keterlambatan korban dalam mendapatkan vaksin antirabies setelah tergigit.
"Hal ini sangat disayangkan, karena setiap gigitan akibat hewan penular rabies harus divaksin untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Sarip menjelaskan bahwa masa inkubasi virus rabies bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua tahun, tergantung lokasi tergigit.
Namun, ia menekankan pentingnya pelaporan setiap gigitan untuk penanganan yang intensif guna menekan angka fatalitas atau kematian.
“Meskipun hanya gigitan kecil dari hewan penular rabies, harus tetap divaksin,” tegas Sarip.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan gigitan hewan, meskipun terlihat tidak parah, karena risiko yang ditimbulkan tetap sama seriusnya.
Sarip menggarisbawahi bahwa gigitan hewan penular rabies terjadi setiap hari di beberapa kecamatan, dan sebagian besar hewan yang diduga rabies adalah anjing liar, yang menyulitkan penanganan oleh petugas.
Penanganan kasus gigitan hewan penular rabies menjadi perhatian serius, mengingat status Sumbawa masih dalam kejadian luar biasa (KLB) rabies sejak 2019 hingga saat ini.