88 Napi dari Banten dan Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
CILACAP, KOMPAS.com - 88 narapidana (napi) dari Banten dan Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11/2024).
Mereka dijebloskan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan super maximum security.
"Total terdapat 88 napi yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan," ungkap Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teguh Yuswardhie, melalui keterangan tertulis.
Rincian napi yang dipindahkan tersebut terdiri dari 40 napi dari wilayah Banten dan 48 napi dari wilayah Jawa Timur
Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan napi dengan kategori berisiko tinggi.
Teguh menjelaskan bahwa proses pemindahan napi dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yaitu dari
Mereka diangkut menggunakan bus menuju Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan, dengan melibatkan anggota polisi dalam proses pemindahan.
"Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas dan rutan," tambah Teguh.
Ia juga menekankan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan, yang merupakan salah satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ke depan, pihaknya berencana untuk memindahkan napi berisiko tinggi secara bertahap ke Nusakambangan.