9 Napi di Rutan Kelas I Semarang Positif Narkoba, Sempat Buat Gaduh di Tahanan
SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Langkah tegas ini diambil usai hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada Selasa (10/12/2024), menunjukkan mereka mengonsumsi sabu dan pil koplo.
Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi, mengungkapkan bahwa pemindahan tahanan tersebut dilakukan pada Kamis malam (12/12/2024).
"Memang betul terkonfirmasi sembilan orang positif narkoba," kata Eddy saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Eddy menerangkan, suasana rutan sempat memanas setelah pengumuman hasil tes urine. Menurutnya, sejumlah narapidana berteriak-teriak sehingga mengganggu situasi.
"Meski sempat tertunda karena agenda kedatangan Presiden di Semarang, proses pemindahan ke Nusakambangan berhasil dilakukan," lanjut Eddy.
Menurut Eddy, indikasi awal menunjukkan narkoba masuk melalui barang titipan pengunjung meski sudah dilakukan penggeledahan secara rutin.
"Kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, tetapi ke depan, sistem deteksi dan alat pendukung perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa," tambahnya
Eddy memastikan bahwa warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan menerima sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F, yang memengaruhi hak-hak mereka, seperti remisi dan asimilasi.
"Kami tidak akan memberi toleransi," ucap dia.