9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, dari Kades hingga Stafnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.
“Kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Para tersangka ini merupakan kepala desa (Kades) Segara Jaya dan staf desa di wilayah tersebut.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” lanjut Djuhandhani.
Kemudian, Abdul Rasyid yang sempat diperiksa Bareskrim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani lagi.
Sejumlah staf di Kantor Desa Segara Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kasi Pemerintahan, JM; Staf Kades, Y; dan Staf Kecamatan, S.
Lalu, ada juga Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kasus ini naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Proses penyelidikan berlangsung hingga akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.






