928 Disabilitas Terdaftar pada DPT Pilkada Salatiga 2024, Dapat Perlakuan Khusus Saat Mencoblos

928 Disabilitas Terdaftar pada DPT Pilkada Salatiga 2024, Dapat Perlakuan Khusus Saat Mencoblos

SALATIGA, KOMPAS.com - Sebanyak 928 penyandang disabilitas di Kota Salatiga terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Mereka akan mendapat perlakukan khusus saat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, perlakuan khusus tersebut adalah penyandang disabilitas boleh didampingi saudara saat mencoblos.

"Sementara kalau yang tunanetra, mencoblosnya memakai alat bantu tunanetra," jelasnya saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (1/11/2024).

"Penyandang disabilitas yang terdata sebagai pemilih terdiri dari disabilitas fisik 316 orang dan intelektual 84 orang. Selanjutnya, disabilitas mental 160, tunawicara 230 orang, tunarungu 39, dan tunanetra 99 orang," kata Yesaya.

Yesaya menambahkan, sebanyak 379 orang mengajukan sebagai pemilih pindah masuk ke Kota Salatiga dalam Pilkada 2024. Sementara pemilih pindah keluar sebanyak 108 orang.

"Pemilih masuk terdiri dari 264 perempuan dan 115 laki-laki. Sementara untuk pemilih pindah keluar, terdiri dari 50 laki-laki dan 58 perempuan," paparnya.

"Pengurusan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maksimal dilakukan pada H-30 pemungutan suara atau tanggal 27 Oktober 2024. Tercatat ada 379 DPTb yang masuk dan ada sebanyak 108 DPTb yang keluar," kata Yesaya.

Pemilih DPTb tersebut hanya akan menerima satu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Salah satu syarat untuk pindah memilih yakni terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal.

"Jadi pemilih Pilgub Jawa Tengah yang hendak pindah memilih harus terdaftar dalam DPT. Dan yang bisa pindah memilih adalah pemilih yang ber-KTP Jawa Tengah," paparnya.

Sumber