97 Negara Subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia, Ini Daftarnya!
Ditjen Imigrasi menginformasikan daftar negara yang jadi subjek Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Jenis visa ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Kini, sebanyak 97 negara dapat mengajukan VoA Indonesia. Berikut daftarnya.
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. WNA yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan Visa on Arrival sesampainya di bandara tujuan.
Dikutip dari laman Instagram @ditjen_imigrasi, Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti wisata, pembelian barang, tugas pemerintah, kunjungan pertemuan, kepentingan bisnis, dan transit perjalanan. Berikut daftar 97 negara yang bisa mengajukan VoA Indonesia.
Warga negara asing juga bisa mengajukan Visa on Arrival elektronik (e-VoA). Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.
Pengajuan Visa on Arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen, seperti
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah pengajuan e-VoA
Walaupun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, disarankan untuk membuat e-VoA ini sebelum keberangkatan ke Indonesia. Warga asing yang hendak ke Indonesia dapat membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.