Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR RI harus memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi lompatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor.

"Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Samad mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset juga harus diiringi dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal guna mempercepat pemulihan aset negara yang dicuri para koruptor.

"Harus itu (RUU Perampasan Aset), jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi, kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Harapannya dua RUU itu harus dipercepat," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).

Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.

Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.

Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.

"Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita," ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).

"Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR," ucapnya. 

Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.

Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.

Sumber