Absen Tanpa Alasan Usai Libur Lebaran, ASN Jakarta Terancam Disanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1,41 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta absen kerja tanpa keterangan pada hari pertama kembali bekerja usai cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, Selasa (8/4/2025).
Pegawai yang mangkir tanpa alasan tersebut kini terancam dikenai sanksi disiplin.
“Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Selasa.
Meski begitu, Chaidir menilai, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025 tergolong baik.
Berdasarkan data presensi, sebanyak 93,44 persen ASN hadir dan 5,15 persen tidak hadir dengan keterangan.
Sementara itu, 1,41 persen sisanya absen tanpa keterangan.
Pegawai yang mangkir pada hari pertama kembali bekerja bakal dikenakan sanksi setelah diperiksa oleh atasan langsung.
Jika terbukti melanggar, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
“Tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata Chaidir.
Pada hari pertama kerja, BKD Jakarta memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah tetap melayani masyarakat seperti biasa.
“Sampai dengan siang ini, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah pasca-libur atau cuti bersama,” ungkap dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut 2,37 persen ASN tidak hadir di hari pertama kerja usai Lebaran.
Ia menilai, angka tersebut tergolong kecil dan menunjukkan kesiapan ASN untuk kembali bekerja meskipun diberlakukan sistem kerja work from anywhere (WFA)
“Jadi ada laporan dari Pak Sekda, ketidakhadiran (ASN) di DKI Jakarta pada hari ini, walaupun boleh WFA, 2,37 persen, kecil sekali,” ujar Pramono kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurut Pramono, kebijakan WFA masih berlaku hingga Rabu (9/4/2025) sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
