Aci Tak Tahu Adiknya Tanam Ganja di Atap Rumah, Dikira Tanaman Pandan

Aci Tak Tahu Adiknya Tanam Ganja di Atap Rumah, Dikira Tanaman Pandan

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Cengkareng bernama Aci (52) mengaku tidak mengetahui adiknya, Ahmad Jarkasih alias Kibang (38), membudidayakan ganja di atas rumah mereka.

Aci hanya mengetahui Ahmad senang menanam berbagai jenis tanaman seperti cabai, pisang, cincau, pandan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, Aci baru mengetahui adiknya membudidayakan tanaman ganja setelah Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mereka, Rabu (13/8/2024).

“Saya kira itu tanaman pohon pandan. Kadang dia bawa pandan keluar. Kami tahunya pandan di atas. Eh, kok sampai tinggi begitu, ya kaget,” kata Aci saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (14/11/2024).

Aci menyebut tetangga sampai heran dengan "tangan ajaib" Ahmad yang senang menanam berbagai macam tumbuhan.

“Iya, dia memang senang. Subur semua sama dia. Kadang dia jual sama tukang cincau di depan, Rp 30.000 sekali petik. Senang dia,” kata dia.

Aci pun mengaku kerap melihat Ahmad membeli tanah dan pot melalui e-commerce.

“Kata saya, biarin deh, daripada dia main ke mana-mana ya. Namanya juga orang begitu. Tapi ya saya enggak tahu dia pesan apa. Utak-atik sendiri. Enggak bergaul kayak orang-orang. Dia sendiri saja,” ujar dia.

Aci maupun anak dan menantunya tak pernah naik ke lantai atap rumah. Sebab, atap rumah sebenarnya diperuntukkan untuk menjemur pakaian.

Namun, karena akses yang terlalu sulit dengan mengenakan tangga kayu, keluarga tidak pernah menggunakan atap dan memilih area depan rumah untuk menjemur pakaian.

Tangga yang dibuat Ahmad tersebut disandarkan ke dinding di dekat kamar mandi rumah.

“Bapak saya tadinya bikin buat menjemur. ‘Nih, entar jemur di atas’. Ini waktu dia (Ahmad) masih kecil. Ya dibikin gitu. Tapi, saya enggak pernah naik ke atas, ngeri kan,” ujar Aci.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).

Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan praktik penanaman ganja melalui media pot di rumah tersebut. Diduga, atap rumah disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.

Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 40 tanaman ganja yang tumbuh dalam 16 pot.

Petugas juga menemukan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Sumber