Ada 14 Gugatan Hasil Pilkada Serentak di Papua, Terbanyak di Mamberamo Raya
JAYAPURA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon menyampaikan, ada 14 gugatan hasil pilkada di Provinsi Papua yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 14 gugatan ini, terbanyak ada di Kabupaten Mamberamo Raya dengan jumlah tiga gugatan.
"Untuk gugatan ada 14. Terbanyak tiga gugatan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya," katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/1/2025).
"Lalu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi masing-masing dua gugatan dan kabupaten lainnya satu gugatan di Papua," lanjutnya.
Steve meminta kepada KPU di kabupaten maupun kota yang berurusan dengan MK, agar segera mempersiapkan kuasa hukum sebelum tanggal 15 Januari 2025.
"Khusus di Keerom belum kontrak kuasa hukum. Begitu juga di Waropen dan Kota Jayapura," ucapnya.
Steve menjelaskan, pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua jauh lebih baik daripada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Penilaian KPU pusat, pilkada jauh lebih baik daripada pileg," jelasnya.
"Terutama pengelolaan manajemen logistik, penghitungan dan rekapitulasi," tambahnya.
Tak hanya itu, kata Steve, penggunaan aplikasi Sirekap sangat membantu dalam pelaksanaan pilkada di Papua.
"Puji Tuhan. Kabupaten Mamberamo Raya yang kami berpikir akan menjadi kendala teryata bisa," katanya.