Ada 165.000 Siswa Baru Penerima KJP Plus, 416 dari Panti Asuhan

Ada 165.000 Siswa Baru Penerima KJP Plus, 416 dari Panti Asuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mengungkapkan, ada 165.000 siswa baru penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Sarjoko mengatakan, sebanyak 416 dari 165.000 siswa tersebut berasal dari panti asuhan.

"Penerima baru ada 165.000 siswa. Kemudian yang anak panti asuhan, ini juga usulan baru dari Dinas Sosial, ada 416 siswa," ujar Sarjoko saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Sarjoko mengatakan, Disdik masih menyiapkan administrasi perbankan untuk siswa baru penerima KJP Plus itu.

"Penerima KJP Plus yang baru masih proses administrasi di perbankan. Jadi sekarang bank lagi menyiapkan nomor rekening, buku tabungan dan ATM," kata Sarjoko.

Sarjoko memastikan, dana KJP Plus akan langsung didistribusikan kepada siswa penerima KJP Plus yang baru setelah proses administrasi bank selesai.

"Nanti kalau sudah selesai, baru didistribusikan kepada siswa yang bersangkutan. Lalu dana baru dicairkan," imbuh dia.

Dengan demikian, kata Sarjoko, total terdapat sekitar 399.040 siswa penerima KJP Plus Tahap II.

"Total anggarannya untuk KJP Plus ini dengan 523.622 siswa (tahap I dan II) Rp 1,2 triliun," ucapnya.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima KJP Plus yakni

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Sebelumnya, pencairan KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengalami penundaan untuk menghindari penyalahgunaan karena penyalurannya bertepatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga pasca-hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

Sumber