Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP, meski diantaranya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

“Berdasarkan monitoring yang Kemenaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, yang belum menetapkan UMSP 17 provinsi,” kata Indah dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Kamis (12/12/2024).

Secara terperinci, 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP yakni Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, dan Kalimantan Selatan.

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. 

Sementara itu, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Provinsi itu yakni NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Indah menyebut, Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.

“Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” pungkasnya. 

Dalam catatan Bisnis, Kemnaker mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK. 

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024).

Sumber