Ada 17.732 Member yang Tergabung Dalam Situs Pesta Seks “Swinger” Jakarta-Bali
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) yang digagas oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39).
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam perhelatan pesta swinger ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali.
“Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (member) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG dan KS merupakan pihak yang membuat situs pesta seks swinger ini.
Situs itu mengumpulkan member yang ingin turut tergabung tanpa dipungut biaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, alasan pelaku membuat situs dan menggelar pesta seks “swinger” karena hasrat seksual.
“Jadi, dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dari kegiatan ini, pasutri ini merekam kegiatan pesta seks swinger lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.
Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari AdSense yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks swinger.
Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya, termasuk menghidupi dua orang anak.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks swinger.
Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).