Ada 19 Bank Tutup di Indonesia jelang Akhir 2024, Bos LPS Buka Suara
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara perihal 19 bank bangkrut di Indonesia per 17 Desember 2024.
Dia mengakui bahwa jumlah ini mengalami lonjakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang mencatatkan paling banyak 9 BPR tutup dalam satu tahun.
“Namun, ini juga mungkin berkaitan dengan program dari OJK untuk mengkonsolidasikan BPR. Jadi, saya belum bisa membedakan, apakah ini betul-betul pemburukan BPR secara keseluruhan, atau karena memang dampak dari program OJK,” katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Dengan demikian, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan, termasuk kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Terkait proyeksi pada 2025, Purbaya menilai bahwa pertumbuhan kinerja industri BPR akan stagnan apabila tidak ada perbaikan kondisi ekonomi, lebih lagi dibarengi kondisi semacam daya beli masyarakat yang dinilai cenderung sulit naik.
“Artinya kita tidak bisa mengharapkan masa gemilang dalam setahun ke depan, kecuali ada perubahan arah ekonomi,” sambungnya.
Dia memandang bahwa momentum pertumbuhan ekonomi dapat didorong baik dari kebijakan fiskal maupun moneter. Karena berperan di hilir, kewenangan LPS terbatas pada menjaga tingkat penjaminan simpanan.
“Kalau kami di belakang, kami hanya menjaga tingkat penjaminan di level yang relatif rendah, sampai sekarang di level 4,26%. Itu kita upayakan, setidaknya agar tidak menarik [penurunan] ekonomi terlalu jauh,” jelas Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, jumlah bank yang tutup di Indonesia kembali bertambah per 17 Desember 2024 hingga mencapai 19 bank. Seluruhnya merupakan kategori Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana di Kota Cimahi, Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah penetapan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan kemudian menjadi Bank Dalam Resolusi.
OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup untuk pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalah permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
LPS pun akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana, lantas meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
PT BPR Pasar Bhakti
Perumda BPR Bank Purworejo
PT BPR EDC Cash
PT BPR Aceh Utara
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPRS Saka Dana Mulia
PT BPR Dananta
PT BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
PT BPR Nature Primadana Capital
PT BPRS Kota Juang Perseroda
PT BPR Duta Niaga
PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
PT BPR Kencana